Logo ZahraTronik

Jumat, 11 Januari 2013

Filled Under:

Peraturan Pembelian Voucher PLN Prabayar


Siang Mitra Zahra Tronik kali ini kami akan memberikan sedikit info tentang adanya Peraturan terbaru Listrik prabayar dari pemerintah terkait dengan pembelian dan penggunaan listrik prabayar. Mulai sejak tanggal 1 Desember 2012 pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan pemakaian dan pembelian voucher listrik prabayar


Sejak beberapa waktu yang lalu kami agak heran melihat beberapa reply pembelian token pln dari billing gagal karena melebihi batas, akhirnya kami mendapat info bahwa hal itu karena adanya peraturan terbaru dari pemerintah

Setiap pelanggan dikenakan jumlah tertentu untuk pembatasan pemakaian KWH Perbulan listrik prabayar, yaitu KWH=720xKVa terpasang. Contohnya begini apabila dirumah anda menggunakan listrik prabayar yang 1300VA maka jumlah pemakaian yang diperbolehkan adalah maksimal 720x1,3=936kwh

Dari contoh diatas maka pelanggan yang menggunakan daya 1300VA hnya diperbolehkan memakai/membeli voucher listrik sebanyak 936kwh/bulan, dan apabila lebih dari itu maka pembelian voucher akan otomatis ditolak oleh PLN walaupun misal baru pertengahan bulan (sisa setengah bulan nya gelaaaap)

Informasi ini kami sampaikan kepada member2 zahra tronik agar disampaikan kepada para pengguna listrik prabayar yang menjadi konsumen anda agar tidak ada kesalahpahaman antara anda, konsumen dan server.

Maka dari itu, untuk lebih bijak dalam penggunaan listrik prabayarnya. :D





0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar yang sopan dan mudah di pahami.
Dilarang menggunaan kata-kata makian, kasar atau yang menyinggung atau melanggar pengguna/ pembaca lain.